PKn Materi 3

Materi 3 PKn Kelas XII
Konsep Nilai

Dalam dinamika kehidupan baik sebagai individu ataupun makhluk sosial, manusia senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral. Nilai adalah suatu yang berharga berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai berfungsi pada budi pekerti yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem yang merupakan salah satu wujud kebudayaan disamping sebuah sistem sosial dari hasil cita, karya dan karsa.

1. Pengertian Nilai
a. Menurut Kamus Ilmiah Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang sifatnya berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma.
b. Menurut Nursal Luth dan Daniel Fernandez: Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
c. Menurut C. Kluckhoorm: Nilai bukanlah keinginan, tetapai apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.

2. Macam-macam nilai
a. Nilai yang Mendarah Daging
Nilai yang mendarah daging yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan. Seseorang melakukannya seringkali tanpa proses berfikir atau pertimbangan lagi. Biasanya nilai tersebut telah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil. Jika ia tidak melakukannya maka ia akan merasa malu behkan merasa sangat bersalah. Contohnya : seorang guru melihat siswanya gagal dalam ujian akhir akan merasa telah gagal mendidiknya.
b. Nilai Dominan
Nilai dominan yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan atau tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut ini.
• Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut. Contohnya : hampir semua orang/masyarakat meninginkan perubahan ke arah perbaikan di segala bidang kehidupan, seperti bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial.
• Lamanya nilai itu digunakan. Contohnya : dari dulu sampai sekarang Kota Solo dan Yogyakarta selalu mengadakan tradisi sekaten untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang diadakan di alun-alun keraton dan sekitar Masjid Agung.
• Tinggi rendahnya usaha yang memberlakukan nilai tersebut. Contohnya : menunaikan ibadah haji merupakan saah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat islam yang mampu. Oleh karena itu, umat Islam selalu berusaha sekuat tenaga untuk dapat melaksanakannya.
• Prestise/kebanggaan orang-orang yang menggunakan nilai dalam masyarakat. Contohnya : memiliki mobil mewah dan keluaran terakhir dapat memberikan kebanggan/prestise tersendiri.
c. Menurut Prof. Notonegoro, nilai dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
• Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
• Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
• Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi:
a) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
b) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia.
c) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia.
d) Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

3. Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Menurut Dardji Darmidihardjo nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikembangkan sebagai berikut :
a. Sila pertama yaitu Ketuhan yang Maha Esa mengandung nilai antara lain keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya yang Maha Sempurna, yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan lain-lain sifat yang suci serta ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sila pertama ini meliputi dan menjiwai sila-sila selanjutnya.
Sila pertama ini mencerminkan bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan dan masyarakat yang beragama. Negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Akan lebih baik jika nilai yang terkandung dalam sila pertama ini diterapkan oleh seluruh rakyat Indonesia segera dilakukan agar Konflik Poso yang pernah terjadi di Sulawesi Tengah antara Islam dan Kristen yang terjadi hingga tiga kali tidak akan terulang kembali di Indonesia.
b. Sila kedua adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai yang terkandung dalam sila ini antara lain pengakuan terhadap adanya martabat manusia, perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dengan hewan. Nilai sila ini diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV, dan V.
Sila ini mencerminkan agar bangsa Indonesia membentuk suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan untuk menjadi manusia sempurna. Manusia yang peradabannya maju akan lebih mudah menerima kebenaran, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang harus diterapkan dalam kehidupn agar tercipta kehidupan yang penuh toleransi.
c. Sila ketiga adalah Persatuan Indonesia. Nilai yang terkandung dalam sila ini antara lain persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah, bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, Pengakuan terhadap ke-Bhineka Tunggal Ika-an suku bangsa(etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa. Nilai sila ini diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV, dan V.
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa dan sila ini menegaskan pada bangsa Indonesia perbedaan bukan untuk dipertentangkan tetapi hal tersebut akan menjadi sesuatu yang luar biasa jika dijadikan persatuan Indonesia.
d. Sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Nilai yang terkandung dalam sila ini antara lain menegaskan bahwa kedaulatan negara ada ditangan rakyat, pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat, manusia Indonesia sebagai warga Indonesia dan masyarakat warga Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama, musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat. Nilai sila ini diliputi dan dijiwai sila I, II, dan III, meliputi dan menjiwai sila V.
Prinsip-prinsip kerakyatan untuk membangkitkan bangsa Indonesia adalah kerakyatan yang mampu mengendalikan diri dan mengusai diri untuk menciptakan perubahan pada kebangkitan bangsa. Hikmah kebijaksanaan bisa diartikan sebagai kondisi rakyat yang harus berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari pemikiran kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. Sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai yang terkandung antara lain perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh bangsa Indonesia, keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas), cita-cita masyarakat adil makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, dan cinta akan kemajuan dan pembangunan. Nilai sila ini diliputi dan dijiwai sila I, II, III, dan IV.
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Setiap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup. Segala usaha diarahkan untuk menggali potensi rakyat, membangun perwatakan sehingga bisa meningkatan kualitas rakyat. Dengan demikian kesejahteraan yang meratapun bisa tercapai.

4. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 45 yang termuat dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 45 mengandung Pokok-pokok Pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum tertulis (UUD) maupun hukum tidak tertulis (Convensi).
Pokok-pokok Pikiran tersebut adalah :
a. Pokok Pikiran Pertama.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
b. Pokok Pikiran Kedua.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
c. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam Pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pokok pikiran ini merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
d. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakekatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.

ULANGAN HARIAN
Sifat ulangan : close book
1. Menurut pendapat anda apa yang dimaksud dengan nilai?
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Nilai yang mendarah daging.
b. Nilai dominan.
3. Apa yang dapat diiplementasikan dari sila pertama Pancasila terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)?
4. Jelaskan tujuan nasional RI berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945!
5. Jelaskan hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945! (jawab dengan singkat)

Leave a comment